BUSINESS LAW CREATIVE MEDIA #1 2026
Penulis: Ayesha Alexandra Maharani dan Tio Hizkia
4/30/202610 min read
Kekuatan Eksekutorial Putusan Arbitrase di Indonesia dalam Kerangka Online Dispute Resolution
Latar belakang
Pada era Revolusi Industri 4.0, ekonomi global menghadapi banyak permasalahan seiring masifnya pertumbuhan transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) lintas batas negara. Konsumen di Indonesia dapat dengan mudah bertransaksi dengan penjual dari Tiongkok, Korea Selatan, hingga Amerika Serikat melalui platform global seperti eBay, Lazada, dan Amazon. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, mencatat volume transaksi perdagangan global melalui e-commerce mencapai 3,71 miliar kali pada tahun 2023. Tingginya volume transaksi tersebut berbanding lurus dengan meningkatnya potensi sengketa, mengingat transaksi lintas batas negara melibatkan perbedaan yurisdiksi, sistem hukum, dan standar perlindungan konsumen yang tidak seragam. Karakteristik e-commerce yang bersifat anonim dan non-tatap muka turut memperparah risiko terjadinya wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Demi memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat, dibutuhkan metode penyelesaian sengketa yang aksesibel, efisien, dan berbiaya murah. Selain itu, dibutuhkan pula kerangka hukum yang komprehensif untuk mendukung metode tersebut.
Online dispute resolution (“ODR”) hadir sebagai respons dari permasalahan tersebut dengan menawarkan metode penyelesaian sengketa secara cepat, mudah dan murah karena tidak perlu ada kehadiran fisik. Terdapat dua pemahaman mengenai ODR, yakni penyelesaian sengketa daring atau penyelesaian sengketa secara daring. United Nations Commission on International Trade Law (“UNCITRAL”) dalam Technical Notes on Online Dispute Resolution mendefinisikan ODR sebagai mekanisme penyelesaian sengketa melalui penggunaan komunikasi elektronik dan teknologi informasi serta komunikasi lainnya. ODR merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang didukung oleh pihak keempat, yaitu ‘media internet’.
ODR sendiri pertama kali dikenalkan sebagai Alternate Dispute Resolution yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan Amerika Serikat bernama CyberSettle pada tahun 1998. Tampilan pertama ODR model ini adalah submission form untuk melakukan klaim asuransi. Selanjutnya pada tahun 1999, eBay meluncurkan model ODR baru dimana digunakan untuk menyelesaikan sengketa antara buyer dan seller melalui platform ecommerce mereka. Model ODR ini dianggap efektif karena berhasil menyelesaikan sebanyak 60 juta kasus sengketa dagang secara daring pada tahun 2010. Kesuksesan model ODR sebagai inovasi dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase mendorong beberapa negara bagian di Amerika Serikat, seperti New York untuk mengakui putusan arbitrase ODR pada tahun 2004.
Perkembangan terhadap ODR terus terjadi hingga terdapat empat mekanisme, yakni: (1) penyelesaian daring, penyelesaian otomatis klaim finansial; (2) arbitrase daring, penggunaan teknologi untuk menyelesaikan sengketa dengan arbiter yang terkualifikasi; (3) resolusi daring terhadap pengaduan konsumen, penggunaan teknologi dalam menangani keluhan konsumen; dan (4) Mediasi daring, penggunaan teknologi untuk menyelesaikan sengketa dengan mediator yang terkualifikasi.
Meskipun keempat mekanisme ODR tersebut menawarkan efisiensi dalam proses penyelesaian sengketa, tidak semuanya memberikan kepastian hukum yang setara. Mekanisme seperti negosiasi dan mediasi daring bersifat non-adjudikatif, hasil dari penyelesaiannya bergantung pada kesepakatan sukarela para pihak. Kepastian eksekusi hasil mediasi ODR lintas batas tetap bergantung pada itikad baik para pihak dan kebijakan pengadilan masing-masing negara dan tidak menghasilkan putusan yang mengikat secara hukum. Kondisi ini menjadi persoalan serius dalam sengketa e-commerce lintas batas, di mana para pihak berada di yurisdiksi yang berbeda dan mekanisme pemaksaan (enforcement) sangat bergantung pada kerangka hukum internasional yang berlaku.
Arbitrase Daring
Arbitrase daring hadir sebagai satu-satunya mekanisme ODR yang menghasilkan putusan final dan mengikat, sekaligus dapat dieksekusi secara internasional melalui rezim Konvensi New York 1958. Namun, hal tersebut justru menjadi titik persoalan karena kepastian hukum yang dijanjikan oleh arbitrase ODR belum tentu terwujud di tahap eksekusi, khususnya di Indonesia yang kerangka hukum arbitrasenya belum mengantisipasi konteks digital secara komprehensif.
Berdasarkan pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU APS”), Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Efektivitas dari arbitrase sangat bergantung pada kepastian bahwa putusan yang dihasilkan memiliki daya pengikat dan kekuatan eksekutorial yang dapat dipaksakan melalui pengadilan negara. Tantangan terhadap kepastian eksekusi tersebut bahkan sudah ada dalam arbitrase konvensional yang prosesnya dilakukan secara fisik dan memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila arbitrase konvensional masih menghadapi persoalan tersebut maka arbitrase daring yang seluruh prosesnya berlangsung secara elektronik menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks.
Sejatinya, Indonesia telah memiliki kerangka hukum untuk pelaksanaan putusan arbitrase. Ratifikasi Konvensi New York 1958 melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 menjadi landasan bagi lahirnya UU APS dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (Perma 1/1990) sebagai instrumen pelaksanaannya. Namun, instrumen hukum tersebut belum menyesuaikan dengan perubahan teknologi dan kondisi dunia yang lebih modern, di mana internet mengaburkan batas-batas yurisdiksi negara dan transaksi lintas batas menjadi aksesibel secara masif. Akibatnya, kerangka hukum yang ada hanya mampu menjawab persoalan arbitrase dalam konteks konvensional, sementara putusan arbitrase yang sepenuhnya daring tetap kekurangan landasan hukum.
Kerangka hukum yang ada belum memadai untuk menopang ODR sebagai metode penyelesaian sengketa yang komprehensif. Pasal 4 ayat (3) UU APS memberi ruang untuk diinterpretasikan sebagai pengakuan implisit terhadap penggunaan sarana elektronik dalam proses arbitrase. Namun, ketentuan tersebut jauh dari cukup untuk dijadikan landasan hukum yang kokoh bagi penyelenggaraan arbitrase secara daring secara menyeluruh. Demikian pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP Perdagangan Elektronik”) yang menyinggung ODR, tetapi pengaturannya bersifat rujukan dan mengembalikan persoalan kepada regulasi lain yang sendirinya belum komprehensif. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) sama sekali tidak mengakui ODR sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang sah, padahal konsumen adalah pihak yang paling rentan dalam sengketa e-commerce lintas batas.
Kondisi tersebut menciptakan kekosongan hukum yang serius. Indonesia hingga kini belum memiliki kerangka hukum yang komprehensif mengenai ODR, terlebih pada aspek yang paling krusial, yaitu pelaksanaan putusan yang dihasilkan melalui proses daring, baik dalam konteks arbitrase nasional maupun internasional.
Persoalan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia pada dasarnya sudah mengkhawatirkan bahkan sebelum konteks digital dipersoalkan. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi New York 1958, implementasinya dalam praktik pengadilan nasional masih merujuk pada Perma 1/1990 yang membuka ruang penolakan lebih luas. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Perma 1/1990, putusan arbitrase asing tidak dapat dilaksanakan apabila bertentangan dengan ketertiban umum, sementara Pasal 4 ayat (2) menambahkan bahwa eksekuatur tidak akan diberikan apabila putusan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar seluruh sistem hukum dan masyarakat Indonesia. Frasa tersebut mencerminkan penafsiran ketertiban umum yang bersifat domestik dan luas, di mana sekadar pelanggaran terhadap hukum nasional Indonesia sudah dianggap cukup sebagai alasan penolakan.
Hal ini berbeda secara fundamental dengan pendekatan Konvensi New York 1958. Meskipun Pasal V(2)(b) Konvensi New York 1958 juga mengakui ketertiban umum sebagai alasan penolakan, ketentuan tersebut bersifat limitatif, artinya pengadilan nasional tidak diperkenankan menambahkan alasan penolakan di luar yang telah ditentukan secara eksplisit dalam Pasal V. Lebih jauh, dalam praktik internasional, ketertiban umum ditafsirkan secara sempit, di mana penolakan hanya dapat dibenarkan apabila pelaksanaan putusan melanggar prinsip-prinsip hukum yang paling fundamental terkait moralitas dan keadilan dan bukan sekadar bertentangan dengan hukum domestik negara pelaksana.
Kondisi tersebut masih terbatas pada arbitrase konvensional. Dalam konteks arbitrase daring, persoalan eksekusi menjadi lebih kompleks karena hukum Indonesia tidak memiliki pengaturan mengenai hal tersebut. Ketiadaan pengaturan yang komprehensif menciptakan ketidakpastian yang fundamental karena tidak ada jaminan bahwa pengadilan Indonesia akan mengakui proses yang sepenuhnya berlangsung secara elektronik, terlebih ketika dalih ketertiban umum dapat digunakan secara luas sebagai alasan penolakan.
Pendekatan Badan Arbitrase Nasional Indonesia terhadap ODR
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) sebagai institusi arbitrase terkemuka di Indonesia telah mengambil langkah awal dalam mengakomodasi metode daring dalam penyelesaian sengketa. BANI Rules 2022 yang kemudian diperbarui dalam BANI Rules 2025 telah membuka ruang bagi penyelenggaraan arbitrase secara online, menandai pengakuan pertama BANI terhadap relevansi teknologi dalam proses arbitrase. Namun demikian, pengaturan tersebut masih kurang menyeluruh karena belum adanya platform ODR terintegrasi yang memungkinkan para pihak untuk menyelesaikan seluruh proses sengketa secara daring dalam satu sistem terpadu, sebagaimana dikehendaki oleh UNCITRAL Technical Notes dan Asia-Pacific Economic Cooperation (“APEC”) Collaborative Framework for ODR.
Terlebih lagi, BANI sendiri belum memiliki definisi resmi mengenai ODR dan demikian pula dengan pemerintah Indonesia. BANI berpendapat bahwa definisi tersebut diperlukan untuk membedakan antara arbitrase konvensional yang sekadar menggunakan teknologi informasi sebagai sarana korespondensi dengan ODR yang menggunakan teknologi informasi untuk menyelenggarakan seluruh proses penyelesaian sengketa secara daring. Ketiadaan definisi ini bukan persoalan diksi semata, melainkan mencerminkan tidak adanya landasan hukum yang kokoh untuk membangun kerangka regulasi ODR yang komprehensif di Indonesia.
Tantangan BANI tidak berhenti pada kekosongan definisi. Secara infrastruktur, platform digital BANI belum memadai untuk mendukung penyelenggaraan ODR, bahkan pada tahap pendaftaran secara daring pun kendala sudah ditemukan. Di luar persoalan platform, terdapat pula tantangan struktural yang lebih luas: ketimpangan akses dan keterjangkauan teknologi yang dipengaruhi oleh kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, rendahnya literasi teknologi di kalangan pengguna potensial, serta kebutuhan mendesak akan perlindungan keamanan sistem, kerahasiaan proses, dan data pribadi para pihak yang bersengketa. Kumpulan tantangan ini menunjukkan bahwa persoalan ODR di Indonesia bukan hanya mengenai belum adanya regulasi, melainkan juga mengenai kesiapan ekosistem pendukungnya.
Meskipun demikian, BANI telah menyatakan niatnya untuk membangun platform ODR di Indonesia sebagai bentuk rekognisi terhadap praktik ODR dan kebutuhan nyata yang ada. Namun, tanpa dukungan regulasi yang memadai dari pemerintah, inisiatif institusional BANI akan menghadapi keterbatasan yang signifikan dalam hal legitimasi dan kepastian hukum. Perkembangan BANI sebagai institusi berbanding lurus dengan dukungan pemerintah terhadap dua hal yang saling berkaitan, yaitu dukungan legislatif berupa pembaruan kerangka regulasi arbitrase yang mengakomodasi konteks ODR secara eksplisit, dan pengakuan hukum yang memberikan legitimasi hukum bagi BANI untuk beroperasi sebagai ODR provider yang kredibel.
Perbandingan Dengan Kerangka Hukum Lain
Pada tingkat internasional, UNCITRAL telah menyediakan kerangka acuan melalui Technical Notes yang diterbitkan pada tahun 2016. Dokumen tersebut memberikan panduan komprehensif mengenai prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan ODR, mulai dari tahap negosiasi hingga arbitrase daring. Terdapat pula standar transparansi, aksesibilitas, dan perlindungan para pihak. Kerangka acuan ini kemudian diperkuat oleh APEC Collaborative Framework for ODR yang disepakati pada tahun 2019 dan diluncurkan secara resmi pada 2022. APEC Framework bukan hanya berisi prinsip, tetapi juga menjadi sistem operasional. Melalui sistem ini, penyedia ODR dari negara peserta dapat mendaftar, mengikuti aturan prosedur yang ditetapkan, dan menyediakan layanan penyelesaian sengketa terintegrasi bagi pelaku usaha lintas batas, khususnya UMKM. Dalam hal ini, APEC Framework dapat dipahami sebagai bentuk operasionalisasi dari prinsip-prinsip yang digariskan UNCITRAL Technical Notes.
Tiongkok menjadi salah satu contoh paling konkrit dari bagaimana dukungan pemerintah dapat mengakselerasi perkembangan ODR secara institusional. China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), lembaga arbitrase terkemuka Tiongkok, didukung oleh pemerintah untuk menjadi ODR provider dalam APEC Collaborative Framework. Dukungan tersebut menghasilkan CIETAC Online Arbitration Rules (“CIETAC OAR”), sebuah instrumen prosedural yang secara khusus mengatur penyelenggaraan arbitrase daring dan dapat digunakan sebagai dasar penyelesaian sengketa lintas batas.
CIETAC OAR bukan hanya sekedar peraturan institusi, tetapi juga mencerminkan ekosistem yang dibangun secara sistematis. Ekosistem tersebut terdiri dari pemerintah Tiongkok yang menyediakan legitimasi regulasi, CIETAC yang menyediakan kapasitas institusional, dan teknologi sebagai landasan infrastrukturnya. Dengan demikian, terbentuk sistem ODR yang tidak hanya berfungsi secara teknis, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang dapat diandalkan oleh para pihak yang bersengketa.
Pola yang sama seharusnya dapat direplikasi di Indonesia. Apabila pemerintah memberikan dukungan regulasi yang memadai terhadap BANI, institusi ini memiliki potensi untuk berkembang menjadi ODR provider yang kredibel. Kredibilitas tersebut tidak hanya untuk sengketa domestik, tetapi juga lintas batas. Bentuk dukungan paling fundamental yang dapat diberikan pemerintah adalah pembenahan kerangka hukum arbitrase itu sendiri. Reformasi rezim arbitrase Indonesia dapat dimulai dari amandemen UU APS yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (“Prolegnas”) 2024-2029, momentum yang tidak boleh disia-siakan. Keberadaan UU APS dalam Prolegnas menunjukkan adanya political will untuk melakukan pembaruan hukum di bidang arbitrase. Isu utamanya adalah sejauh mana pembaruan tersebut mampu mengakomodasi konteks digital secara menyeluruh dan mengatasi kekosongan hukum yang ada.
Keberadaan kerangka acuan internasional seperti UNCITRAL Technical Notes dan APEC Collaborative Framework menunjukkan bahwa persoalan ODR bukanlah hal yang tidak terpetakan. Kekosongan hukum yang ada berasal dari Indonesia yang hingga kini belum mengadopsi maupun mengintegrasikan prinsip-prinsip tersebut ke dalam sistem hukumnya. Selama kekosongan itu dibiarkan, potensi ODR sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, aksesibel, dan berkepastian hukum tidak akan terwujud sepenuhnya.
Kesimpulan
Arbitrase daring menawarkan keunggulan yang tidak dimiliki oleh mekanisme ODR lainnya, yaitu putusan yang bersifat mengikat serta dapat dieksekusi lintas batas melalui rezim Konvensi New York 1958. Secara konseptual, hal tersebut menjadikannya instrumen yang relevan untuk penyelesaian sengketa e-commerce yang melibatkan para pihak dari yurisdiksi berbeda. Namun, dalam konteks Indonesia, keunggulan tersebut masih lebih bersifat normatif daripada praktis.
Kerangka hukum arbitrase nasional belum sepenuhnya mengakomodasi realitas penyelesaian sengketa secara digital. UU APS serta Perma 1/1990 disusun dalam konteks konvensional, sehingga belum memberikan jawaban yang memadai terhadap isu-isu mendasar dalam arbitrase daring, seperti validitas proses persidangan virtual dan kepastian eksekusi putusan yang dihasilkan dari mekanisme tersebut. Kondisi tersebut menciptakan ruang interpretasi luas, yang dalam praktiknya seringkali dikaitkan dengan alasan ketertiban umum.
Upaya BANI untuk mengembangkan platform ODR menunjukkan adanya respons institusional terhadap perkembangan tersebut. Namun demikian, efektivitas inisiatif tersebut tetap bergantung pada dukungan kerangka hukum yang memadai. Tanpa pengakuan normatif yang jelas, legitimasi putusan yang dihasilkan melalui mekanisme daring berpotensi dipertanyakan, khususnya pada tahap pengakuan dan pelaksanaan.
Pengalaman CIETAC menunjukkan bahwa pengembangan ODR yang efektif memerlukan dukungan regulasi yang proaktif. Dalam hal ini, peran negara menjadi kunci dalam menyediakan kepastian hukum yang memungkinkan inovasi institusional berkembang secara optimal.
Dalam konteks Indonesia, masuknya rencana amandemen UU APS ke dalam Prolegnas 2024–2029 merupakan langkah awal yang positif. Namun, pembaruan tersebut perlu melampaui pendekatan parsial. Diperlukan kerangka hukum yang secara eksplisit mengatur ODR, mengakui penggunaan proses elektronik, serta memberikan kepastian mengenai status dan daya eksekusi putusan arbitrase daring. Instrumen internasional yang dikembangkan oleh UNCITRAL dan APEC dapat dijadikan rujukan dalam merumuskan kebijakan tersebut.
Daftar Pustaka
Buku dan Artikel Jurnal
Bharadwaj, S. K. H. (2017). A comparative analysis of online dispute resolution platforms. American Journal of Operations Management and Information Systems, 2(3).
Dewanto, J. P., Amalia, P., & Budhijanto, D. (2024). Legal recognition of online arbitration in Indonesia related with China International Economic and Trade Arbitration Commission Online Arbitration Rules (CIETAC OAR). De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2).
Ewangga, Sandy Octavian. (2022). Comparison of Public Policy Defenses Implementation in Indonesia with USA and UK. Transnational Business Law Journal, 3(2).
Haryanto, I., & Sakti, M. (2024). Implementation of online dispute resolution (ODR) in Indonesia’s e-commerce disputes (comparative study with USA). Jurnal Hukum dan Keadilan, 1(3).
Juwita, K., Hamzah, & Rohaini. (2025). Penerapan online dispute resolution (ODR) sebagai alternatif penyelesaian sengketa modern e-commerce di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6).
Permata, C., Lubis, F., & Harahap, M. Y. (2026). Kontruksi regulasi online dispute resolution dalam penyelesaian sengketa e-commerce. Journal of Science and Social Research, 9(1).
Titin, T. P. S., Wijayanti, A. A., Nugraha, A., Danjuma, I., & Afrilia, D. (2025). Legalitas penyelesaian sengketa e-commerce melewati sistem ODR (online dispute resolution). Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 14(2).
Utama, G. S. (2017). Online dispute resolution: A revolution in modern law practice. Business Law Review, 1(3).
Yuliani, A. A. (tanpa tahun). Analisis keabsahan online dispute resolution arbitrase dalam pelaksanaannya di Indonesia. Simbur Cahaya, hlm. 323–336.
Aziz, M. F., & Hidayah, M. A. (2020). Perlunya pengaturan khusus online dispute resolution (ODR) di Indonesia untuk fasilitasi penyelesaian sengketa e-commerce. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2).
Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.
Instrumen Internasional
Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York, 1958).
UNCITRAL. (2017). Technical Notes on Online Dispute Resolution.
ASEAN. ASEAN Guidelines on Online Dispute Resolution (ODR).
Dokumen Resmi dan Kebijakan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). (2025). Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2025). Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 & RUU Tahun 2025–2029.
Indonesia. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Sumber Internet
Indonesian E-Commerce Transaction Value Declines 4.73% in 2023. Kontan.co.id, 17 Januari 2024. Diakses 21 April 2025. https://english.kontan.co.id/news/indonesian-e-commerce-transaction-value-declines-473-in-2023


