RESEARCH CORNER #1
Tim Penulis: Adelia Anggarwati, Rohani Anastasia Sihombing, William Dewantara, dan Faishal Hanif Asshiddiqy Korektor: Ahmad Isa Nashrullah
Divisi Riset
3/27/20268 min read
Pendahuluan
Indonesia sebagai negara dengan tingkat keberagaman yang tinggi menyediakan ruang hidup bersama bagi masyarakat dengan latar belakang yang berbeda. Keberagaman tersebut tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya dalam bidang keagamaan, di mana agama-agama seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu hidup dan berkembang secara berdampingan. Dalam konteks ini, kehidupan berbangsa menuntut adanya keseimbangan antara penghormatan terhadap keyakinan setiap individu dengan upaya menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman yang ada. Keseimbangan tersebut kemudian diuji dalam praktik kehidupan sehari-hari, terutama pada momen-momen keagamaan tertentu sebagai contoh yakni pada saat bulan Ramadan.
Bulan Ramadan merupakan momen penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Muslim di berbagai belahan dunia. Setiap tahunnya, terdapat pengaturan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan yang menjadi fenomena tersendiri untuk dikaji. Misalnya, praktik penertiban rumah makan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (“Satpol PP”) di berbagai wilayah menjadi salah satu bentuk kebijakan yang kerap menimbulkan perdebatan. Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Misalnya, Kota Serang melalui Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Selain itu, kebijakan serupa juga dituangkan dalam surat edaran, seperti yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang mengatur operasional rumah makan yang beroperasi mulai pukul 16.00 - 04.00 WIB selama bulan Ramadan.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika ditempatkan dalam kerangka hukum positif Indonesia. Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”) menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut keyakinannya. Selain itu, Pasal 27 dan Pasal 28 UUD NRI 1945 juga memberikan jaminan terhadap hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan serta menjalankan aktivitas ekonomi secara layak. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk membentuk perda dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, termasuk dalam bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dalam praktiknya, kewenangan inilah yang sering dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengatur aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan daerah harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusional yang telah dijamin sehingga menjadi permasalahan apabila terdapat perda yang dalam implementasinya justru berpotensi membatasi atau bahkan melanggar hak-hak konstitusional tersebut. Pada saat yang sama, kebutuhan untuk menjaga ketertiban sosial dan menghormati praktik keagamaan tetap menjadi pertimbangan yang tidak dapat diabaikan. Akan tetapi, implementasinya juga berpotensi menimbulkan persoalan apabila dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat yang beragam.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana praktik penertiban tersebut seharusnya dipahami dalam masyarakat yang plural seperti Indonesia. Apakah kebijakan tersebut semata-mata merupakan instrumen untuk menjaga ketertiban sosial selama Ramadan, atau justru dapat menimbulkan praktik yang tidak sejalan dengan prinsip toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika dikaji dari perspektif Hukum Islam.
Legitimasi dan Landasan Hukum Kebijakan Penertiban Rumah Makan Selama Bulan Ramadan
Apabila ditinjau secara normatif, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan ketertiban umum sebagai salah satu urusan wajib pemerintah daerah. Kewenangan tersebut selanjutnya dituangkan ke dalam Perda mengenai ketertiban umum serta diperkuat oleh kebijakan administratif berupa surat edaran kepala daerah selama bulan Ramadhan. Sebagai contoh, beberapa daerah di Indonesia menetapkan ketentuan dalam Perda mengenai ketertiban umum yang mengatur pembatasan operasional rumah makan pada siang hari selama Ramadan. Di sejumlah kota besar, surat edaran tersebut umumnya mengatur bahwa rumah makan tetap dapat beroperasi pada siang hari dengan ketentuan tidak menampilkan aktivitas konsumsi secara terbuka, sementara operasional secara penuh baru diperkenankan menjelang waktu berbuka puasa.
Pelaksanaan kebijakan tersebut berada dalam lingkup kewenangan Satpol PP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (“PP 16/2018”). Dalam ketentuan Pasal 5 PP 16/2018, Satpol PP memiliki tugas utama untuk menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Selanjutnya, Pasal 6 PP 16/2018 memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada. Dalam hal ini, penertiban rumah makan selama bulan Ramadhan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penegakan hukum yang bersifat non yustisial karena bertujuan untuk memulihkan ketertiban melalui mekanisme peradilan pidana. Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak semata-mata merupakan praktik diskresioner, melainkan memiliki legitimasi yuridis. Namun, kebijakan penertiban tersebut tersebut tidak terlepas dari potensi ketegangan antara kewenangan pemerintah dengan jaminan hak warga negara, seperti hak untuk menjalankan usaha, kebebasan beraktivitas, dan prinsip nondiskriminasi. Dalam konstruksi negara hukum, setiap pembatasan terhadap hak warga negara harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Oleh sebab itu, diperlukan analisis untuk menilai kesesuaian kebijakan tersebut.
Prinsip Tasamuh sebagai Fondasi dalam Keberagaman
Islam adalah agama yang bersifat rahmatan lil ‘alamin sehingga sangat menjunjung tinggi prinsip saling menghargai di antara manusia, terlepas agama atau keyakinan yang dianut. Islam memandang setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala yang memiliki keberagaman antara satu dengan yang lainnya. Menghadapi keberagaman tersebut, Islam memberikan suatu prinsip sebagai pedoman dalam interaksi antar manusia, yaitu prinsip tasamuh (toleransi). Dalam Islam, tasamuh memiliki ketentuan-ketentuan tertentu sehingga tidak dimaknai sebagai toleransi yang tanpa batas. Menurut Umar Hasyim, tokoh dan ulama Muhammadiyah, tasamuh merupakan pemberian kebebasan kepada sesama manusia untuk menjalankan keyakinan atau mengatur hidup dan menentukan nasib masing-masing, selama tidak melanggar dan bertentangan dengan syarat-syarat ketertiban dan perdamaian dalam masyarakat. Sikap yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut adalah sikap intoleran. Namun, tasamuh bukan berarti mencampuradukkan ajaran keagamaan, melainkan menghargai keberadaan agama dan kepercayaan lain. Oleh karena itu, esensi dari tasamuh adalah kemampuan untuk menghormati orang lain agar dapat menjalankan hak-haknya.
Sebagai bagian dari prinsip tasamuh, Islam mengajarkan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Prinsip ini termaktub dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 256 yang artinya “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)”. Berdasarkan prinsip tersebut, Islam memandang keberagaman dalam masyarakat sebagai suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari sehingga umat Islam diperintahkan untuk bersikap humanis dalam menyikapi perbedaan. Dalam konteks kehidupan sosial, prinsip tersebut tercermin dalam praktik toleransi antarumat beragama, termasuk dalam aktivitas ekonomi dan pelayanan publik. Misalnya, pada saat bulan Ramadan rumah-rumah makan tetap diizinkan buka dan melayani pembeli dengan memasang tirai. Melihat fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) menyatakan bahwa warung penjual makanan tidak perlu tutup saat Ramadan, hanya saja perlu diatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung. Pihak MUI juga mengimbau agar tidak dilakukan sweeping terhadap warung-warung penjual makanan. Meskipun warung-warung penjual makanan tetap buka, perlu digaris bawahi bahwa warung-warung tersebut di siang Ramadan agar tidak melayani pembeli yang sebenarnya wajib berpuasa. Prinsip tasamuh ini menciptakan keseimbangan antara menghormati kemuliaan bulan Ramadan dan menghargai hak masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonominya.
Kesesuaian Bentuk Pembatasan Rumah Makan dengan Prinsip Tasamuh dalam Hukum Islam
Pada bulan Ramadan, prinsip tasamuh diimplementasikan melalui kebijakan pemerintah berupa pembatasan operasional rumah makan pada siang hari sebagaimana Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan, yang mengatur bahwa rumah makan atau restoran tidak diperkenankan beroperasi secara terbuka pada siang hari selama bulan Ramadan hingga pukul 17.00 WITA. Pengaturan tersebut pada dasarnya merupakan perwujudan prinsip tasamuh dalam menyelaraskan penghormatan terhadap kegiatan ibadah puasa dan keberlangsungan aktivitas sosial masyarakat. Namun, realita yang terjadi di lapangan, banyak tindakan represif dari aparat penegak hukum seperti Satpol PP yang mencerminkan nilai intoleransi.
Sementara itu, agama islam pada dasarnya memiliki sebuah aturan yang dikenal dengan fiqih yang memandang bahwa ibadah merupakan urusan personal antara manusia dan Tuhan secara langsung serta tidak boleh ada paksaan terhadap orang lain. Dalam kehidupan sosial selama bulan Ramadan, masyarakat dianjurkan untuk menjaga etika publik dengan tidak makan atau minum secara mencolok di hadapan orang yang berpuasa sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah mereka. Namun demikian, hal tersebut tidak boleh berubah menjadi pemaksaan norma keagamaan di ruang publik, terutama bagi nonmuslim, hingga musafir yang tidak diwajibkan berpuasa. Oleh karena itu, dalam perspektif hukum Islam, kebijakan penertiban rumah makan harus ditempatkan sebagai upaya menjaga ketertiban sosial dan bukan sebagai alat pemaksaan praktik keagamaan tanpa mempertimbangkan kondisi yang beragam.
Implikasi Sosial Kebijakan Penertiban Rumah Makan dalam Memicu Intoleransi di Masyarakat
Kebijakan penertiban rumah makan selama bulan Ramadan tidak dapat direduksi sebagai persoalan teknis administratif semata, melainkan menyentuh dimensi fundamental, yakni bagaimana negara menempatkan dirinya dalam relasi yang adil di antara berbagai kelompok warganya yang berbeda latar belakang agama, keyakinan, dan kondisi sosial ekonomi. Di satu sisi, kebijakan ini diapresiasi oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap nilai-nilai beragama, dengan argumen bahwa membiarkan rumah makan buka di siang hari sama saja membiarkan pelanggaran etika sosial terhadap ibadah puasa. Sementara itu, terdapat kritik keras dari kelompok masyarakat. Salah satu dampak yang perlu diperhatikan adalah potensi diskriminasi terhadap kelompok nonmuslim atau masyarakat yang tidak berpuasa. Ketika ruang publik diatur dengan standar tertentu yang cenderung mengikuti kelompok mayoritas, maka kelompok lain berisiko tidak mendapatkan ruang yang sama. Selain itu, kebijakan ini juga berdampak langsung pada pelaku usaha, khususnya di bidang kuliner. Pembatasan operasional dapat mengurangi pendapatan harian mereka,, dan dalam jangka waktu panjang kondisi ini dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pelaku usaha.
Jika dikaitkan dengan nilai toleransi dalam kehidupan berbangsa, kondisi ini tentu menjadi perhatian. Toleransi tidak hanya berarti menghormati praktik ibadah, tetapi juga menghargai keberadaan dan hak orang lain yang berbeda. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan seharusnya mampu mencerminkan keseimbangan tersebut. Dengan demikian, penting untuk memastikan bahwa penghormatan terhadap ibadah Puasa tidak mengesampingkan hak sosial dan ekonomi masyarakat. Keseimbangan inilah yang menjadi kunci dalam menjaga harmoni di tengah keberagaman.
Penguatan Pendekatan Inklusif dan Proporsional dalam Kebijakan Aktivitas Masyarakat selama Bulan Ramadan
Setiap kebijakan yang dibentuk tidak boleh bersifat represif terhadap umat beragama melainkan mengedepankan penghormatan tanpa paksaan. Dalam hal ini, pemerintah dapat melakukan beberapa upaya kebijakan yang lebih progresif. Pertama, pemerintah dapat mengatur etika publik selama berpuasa melalui himbauan tidak makan di tempat terbuka secara mencolok pada siang hari, tanpa melarang operasional usaha secara keseluruhan. Kedua, pemerintah dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam pemberian ruang khusus bagi nonmuslim atau musafir untuk tetap beraktivitas secara wajar, sehingga tercipta keseimbangan antara penghormatan ibadah dan perlindungan hak sipil. Pendekatan ini selaras dengan praktik sosial di Indonesia yang menunjukkan bahwa Ramadan juga menjadi ruang interaksi lintas agama yang inklusif.
Sementara itu, adanya pendekatan edukatif dan sosialisasi lebih proporsional dibandingkan pendekatan koersif dalam hukum Islam. Pemerintah dan tokoh agama dapat mengedukasi masyarakat tentang nilai Ramadan sebagai momentum pengendalian diri bagi setiap individu, sehingga nilai kepatuhan akan lahir dari kesadaran moral. Di sisi lain, kebijakan mengenai pengaturan jam operasional terkait penyesuaian waktu buka restoran atau hiburan juga merupakan bentuk kebijakan moderat yang mencerminkan prinsip keseimbangan. Dalam kerangka mewujudkan maqasid al-syari’ah, kebijakan ini wajib memberikan perlindungan bagi umat beragama tanpa mengabaikan aspek ekonomi dan sosial masyarakat. Hasilnya, akan berdampak secara langsung terhadap kebijakan menciptakan harmoni sosial serta mencegah munculnya praktik intoleransi selama bulan Ramadan.
Penerapan prinsip tasamuh ini terbukti menciptakan keseimbangan dalam menghadapi keberagaman masyarakat, bukan hanya di Indonesia yang berpenduduk plural dengan mayoritas beragama Islam melainkan juga di negara serupa lainnya seperti negara Malaysia. Mufti of Federal Territory’s Department mengeluarkan Irsyad Fatwa Ramadan Edition Series 157 yang mengatur penjualan makanan saat siang pada bulan Ramadan. Sama halnya di Indonesia, Malaysia tetap membolehkan warung makan buka di siang hari pada bulan Ramadan untuk melayani pembeli dengan kriteria pihak-pihak yang tidak wajib berpuasa seperti nonmuslim dan individu muslim yang tidak wajib berpuasa menurut syariat seperti wanita hamil, orang sakit, anak-anak, dan orang tua yang tidak mampu berpuasa. Namun, yang digaris bawahi adalah adanya larangan untuk melayani pembeli yang sebenarnya wajib berpuasa.
Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan secara konsisten mendorong lahirnya kebijakan yang lebih adil, proporsional, dan progresif dalam merespons dinamika keberagaman di bulan Ramadan. Langkah esensial ini tidak sekadar bertujuan untuk menghormati bulan Ramadan dan menjunjung nilai toleransi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk merawat keutuhan serta keberagaman masyarakat Indonesia. Melalui regulasi yang mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif, Ramadan dapat dioptimalkan sebagai momentum penguatan hubungan sosial, di mana spiritualitas umat Islam dapat dijalankan dengan penuh khidmat sembari tetap menjamin perlindungan hak setiap warga negara.
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan
Buku
Irwan Masduqi, 2011, Berislam Secara Toleran: Teologi Kerukunan Umat Beragama, Bandung: PT. Mizan Pustaka
Jurnal
Denti Amaliya, (2025), “Kunci Kedamaian dalam Keberagaman: Menggali Makna Tasamuh, Musawah, Tawasuth, dan Ukhuwah,” Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), Vol. 3
Firdaus, M. A., (2018), “Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan di Kota Banjarmasin,” Badamai Law Journal, Vol. 3, No.
Harda Armayanto, Qosim Nurseha, dan Maria Ulfa, (2023), “Antara Kebebasan Beragama dan Murtad dalam Islam: Analisis terhadap Surah Al-Baqarah Ayat 256,” Journal of Islamic and Occidental Studies (JIOS), Vol. 1, No. 1
M. A. Farkhan, (2023), “Konsep Tasamuh (Toleransi) Menurut Para Ulama Islam dan Tokoh Barat,” Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Studi Islam, Vol. 1, No. 2
Marfiyanto, T., (2019), “Maqasid Syariah dan Pendekatan Teori Sistem dalam Hukum Islam Menurut Yasser Auda,” Jurnal Kajian Hukum Islam
Ningrum, N. M. W. dan Mutrofin, M., (2023), “Relevansi Prinsip Tasamuh di Era Kontemporer,” JASNA: Journal for Aswaja Studies, Vol. 3, No. 2
Internet (Berita/Website)
Majelis Ulama Indonesia, (2022), “MUI: Warung Penjual Makanan Tak Perlu Tutup saat Ramadan,” https://mirror.mui.or.id/berita/34208/mui-warung-penjual-makanan-tak-perlu-tutup-saat-Ramadan /, diakses pada 17 Maret 2026
Muhammadiyah, (2025), “Dakwah Islam yang Humanis: Menggali Makna QS. Al-Baqarah 256–257,” https://muhammadiyah.or.id/2025/01/dakwah-islam-yang-humanis-menggali-makna-qs-al-baqarah-256-257/, diakses pada 15 Maret 2026
Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan, (2020), “Irsyad Al-Fatwa Series Ramadan Edition 157: The Ruling of Selling Food During the Day in Ramadan,” https://muftiwp.gov.my/en/artikel/irsyad-fatwa/irsyad-fatwa-khas-Ramadan-cat/4399-irsyad-al-fatwa-series-Ramadan-edition-157-the-ruling-of-selling-food-during-the-day-in-Ramadan, diakses pada 19 Maret 2026
Sumber Lain
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (2026), “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring,” https://kbbi.web.id/, diakses pada 18 Maret 2026
Mu’jam Al-Ma’ani, (2026), “Al-Ma’ani Arabic Dictionary,”https://www.almaany.com, diakses pada 20 Maret 2026


