TALK OVER LEGAL DEBATE #1 2026

5/24/202613 min read

Transformasi Ketenagakerjaan dalam Ekonomi Gig di Indonesia: Analisis Peluang dan Tantangan

Perkembangan teknologi digital telah membawa transformasi dalam dunia ketenagakerjaan. Digitalisasi memungkinkan setiap orang dapat mengakses informasi dan terkoneksi dengan pihak lain secara efisien dan adaptif sehingga mendorong perkembangan di sektor ekonomi. Perkembangan sektor ekonomi ditandai dengan lahirnya model ekonomi baru di Indonesia yaitu gig economy. Berdasarkan Investopedia, Gig economy merupakan sistem kerja berbasis freelance atau proyek yang dimediasi oleh platform digital. Dalam sistem ini, gig workers tidak terikat hubungan kerja formal dengan suatu perusahaan pemberi kerja, tetapi bertindak sebagai mitra independen yang bekerja secara fleksibel berdasarkan tugas. Di Indonesia, perkembangan ekonomi gig mengalami akselerasi sejak 2010 dengan hadirnya Gojek serta platform digital seperti Tokopedia dan Bukalapak serta diperkuat oleh ekosistem ekonomi digital lainnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 sebanyak 57,95% atau sekitar 83,8 juta pekerja di Indonesia tergolong sebagai pekerja informal, termasuk gig workers atau mendominasi sekitar hampir 60% dari total angkatan kerja. Bahkan pada tahun 2025, jumlah pekerja informal meningkat menjadi sekitar 86,58 juta orang, yang mencerminkan tren pertumbuhan yang terus berlanjut seiring dengan percepatan digitalisasi ekonomi di Indonesia. Dalam konteks yang lebih spesifik, diperkirakan sekitar 41,6 juta penduduk Indonesia bekerja sebagai tenaga lepas (freelance/gig workers). Dengan sekitar 1,8 juta diantaranya merupakan pengemudi ojek online dan taksi online. Jenis pekerjaan dalam ekonomi gig di Indonesia pun sangat beragam. Tidak hanya terbatas pada sektor transportasi seperti pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir pengantaran barang atau makanan, tetapi juga meluas kesektor digital dan kreatif seperti desainer grafis, progammer, penulis konten, hingga content creator dan influencer di berbagai platform digital. Dimana hal ini menunjukkan bahwa ekonomi gig telah berkembang menjadi ekosistem kerja yang luas dan lintas sektor. Salah satu contoh nyata dari perkembangan ekonomi gig di Indonesia dapat dilihat melalui platform Gojek sebagai bagian dari industri ride-hailing. Secara keseluruhan, jumlah pengemudi ride-hailing di Indonesia diperkirakan mencapai jutaan orang, dengan sekitar 1,8 juta diantaranya merupakan pengemudi aktif ojek online dan taksi online. Kehadiran platform seperti Gojek tidak hanya membuka lapangan pekerjaan baru, tetapi juga menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak masyarakat, dengan rata-rata pendapatan pengemudi berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per bulan, tergantung pada intensitas kerja.

Namun, perkembangan tersebut belum diakomodir melalui regulasi yang memadai. Hingga saat ini, sektor ketenagakerjaan Indonesia masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang masih mengamini hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja berdasarkan pada tiga unsur yaitu unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dalam praktik ekonomi gig, ketiga unsur hubungan kerja tidak terpenuhi secara utuh. Unsur pekerjaan terpenuhi karena adanya aktivitas kerja nyata yang dilakukan oleh gig workers.

Reformasi melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memang telah memperkenalkan berbagai hak dan perjanjian kerja seperti pada pasal 56, 57, 88, dan lainnya. Namun, regulasi tersebut belum secara eksplisit mengatur hak gig workers seperti hak atas kepastian pendapatan dan upah minimum, hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan, hak atas perlindungan dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak, serta hak atas transparansi sistem kerja berbasis algoritma. Sementara itu, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak mengatur mengenai hubungan kerja non-formal, padahal perkembangan sektor ketenagakerjaan saat ini tidak hanya sebatas hubungan kerja formal antara pekerja dan pemberi kerja lagi.

Kekosongan hukum dalam ekonomi gig berakar dari ketidakjelasan status hubungan antara platform digital dan pekerjanya. Dalam praktik di Indonesia, perusahaan seperti Gojek dan Grab cenderung menggunakan skema perjanjian kemitraan bukan hubungan kerja yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Secara normatif, perjanjian kemitraan didasarkan pada prinsip kesetaraan para pihak, sebagaimana tercermin dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Namun, dalam realitasnya, hubungan tersebut justru menunjukkan adanya unsur subordinasi, seperti pengendalian melalui algoritma, penentuan insentif, hingga pemutusan akses secara sepihak. Kondisi ini menimbulkan ambiguitas hukum karena hubungan kerja yang secara faktual menyerupai hubungan kerja formal tidak diakui secara yuridis, sehingga terjadi tumpang tindih antara rezim hukum perdata dan ketenagakerjaan dan hal ini menyebabkan tidak memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi kepastian pendapatan, akses terhadap jaminan sosial, maupun perlindungan hukum ketika terjadi perselisihan. Implikasi lebih lanjut dari kondisi ini adalah melemahnya posisi tawar pekerja, meningkatnya kerentanan ekonomi, serta tidak terpenuhinya hak atas perlindungan dan keadilan dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Hal tersebut menunjukkan bahwa hal ini merupakan bentuk pekerjaan yang bersifat tidak stabil, rentan, dan minim jaminan perlindungan dalam sistem ekonomi digital.

  1. Ekonomi Gig sebagai Eksploitasi Terselubung

Hadirnya ekonomi gig nyatanya tidak serta-merta menjamin kepastian pendapatan, berdasarkan Penelitian Prakarsa pada tahun 2022 yang berjudul “Mitra atau pekerja?” Kondisi sosial ekonomi pengemudi ojek online di tiga kota besar Indonesia terhadap 800 pengemudi ojek online menunjukkan bahwa pendapatan bersih hanya berkisar Rp 1,2–1,8 juta per bulan, jauh di bawah UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,06 juta. Ketimpangan tersebut diperparah oleh sifat pendapatan yang fluktuatif, dengan potensi penurunan hingga 50–70% akibat faktor eksternal seperti cuaca maupun perubahan algoritma platform yang berada di luar kendali pekerja. Temuan ini diperkuat berdasarkan data dari SMERU (2021) yang menunjukkan bahwa sekitar 43% mitra pengemudi di platform seperti Gojek dan Grab berada dalam kategori rentan miskin. Meskipun mereka bekerja hingga 10–12 jam per hari tetapi intensitas kerja yang tinggi tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan. Kondisi tersebut menegaskan bahwa ekonomi gig berpotensi menciptakan fenomena working poor, pekerja tetap berada dalam kondisi kerentanan ekonomi meskipun aktif bekerja. Alih-alih menjadi solusi atas pengangguran dan ketimpangan ekonomi, model ini justru berisiko mereproduksi bentuk baru dari ketidakpastian kerja dan kerentanan sosial dengan mengalihkan beban resiko kepada pekerja tanpa jaminan pendapatan yang stabil dan layak.

  1. Ketiadaan Jaminan sosial dan Perlindungan Ketenagakerjaan

Berdasarkan Survei BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022 yang memperlihatkan persoalan mendasar dalam ekonomi gig yakni minimnya perlindungan sosial bagi para pekerja. Hanya sekitar 15–20% pekerja gig yang terdaftar dalam program jaminan sosial, sehingga sekitar 80–85% mayoritas bekerja tanpa perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kehilangan pendapatan. Berdasarkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, kepesertaan pada dasarnya dibedakan berdasarkan status hubungan kerja, yaitu pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah. Dalam hubungan kerja konvensional, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial. Namun, dalam ekonomi gig, pekerja umumnya diklasifikasikan sebagai mitra independen” sehingga tidak secara otomatis diposisikan sebagai pekerja penerima upah dan kepesertaan jaminan sosial dalam praktiknya lebih banyak dibebankan kepada pekerja secara mandiri. Kondisi tersebut kemudian berimplikasi pada rendahnya tingkat perlindungan sosial bagi pekerja gig.

Namun, secara hukum, konstruksi tersebut problematis karena relasi dalam ekonomi gig pada dasarnya tetap menunjukkan adanya unsur perintah, pekerjaan, dan kontrol yang merupakan indikator klasik hubungan kerja. Platform memiliki kewenangan dalam penentuan tarif, distribusi order berbasis algoritma, serta pemberian sanksi atau insentif yang secara substansial mencerminkan adanya hubungan subordinasi. Dengan demikian, klaim “kemitraan” perlu dikaji kembali karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pemenuhan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja gig.

Secara normatif, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, kewajiban yang lahir dari ketentuan tersebut pada dasarnya berada pada negara untuk membentuk sistem hukum dan kebijakan yang mampu menjamin perlindungan pekerja. Pengaturan tersebut kemudian diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Akan tetapi, regulasi tersebut masih berorientasi pada konsep hubungan kerja konvensional, yaitu pekerjaan formal dengan jam kerja tetap, pemberi kerja yang jelas, dan sistem upah bulanan.

Dalam model tersebut, pemberi kerja berdasarkan hubungan kerja memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin akses pekerja terhadap jaminan sosial, sedangkan dalam ekonomi gig status kemitraan menyebabkan pembebanan tanggung jawab tersebut menjadi tidak jelas. Bahkan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin kepastian hubungan kerja, perlindungan upah yang layak, serta pemenuhan hak-hak pekerja, hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang secara khusus mengatur perlindungan dan hak pekerja gig. Akibatnya, sistem hukum Indonesia yang masih berorientasi pada model kerja formal tradisional belum sepenuhnya mampu menjangkau pola kerja digital modern.

  1. Ketimpangan Relasi Kuasa Dan Eksploitasi Algoritma Dalam Ekonomi Gig

Ekonomi gig menghadirkan persoalan serius dalam bentuk ketimpangan relasi kuasa antara platform dan gig workers, yang dmelalui algoritma. Platform memiliki kontrol dominan dalam menentukan tarif, mendistribusikan order, hingga melakukan penonaktifan akun secara sepihak tanpa transparansi yang memadai. Dalam kondisi ini, pekerja berada pada posisi tawar yang lemah karena seluruh mekanisme kerja dikendalikan oleh sistem yang tidak sepenuhnya dapat diakses maupun dipahami. Berdasarkan penelitian dari Fairwork Indonesia pada tahun 2022 yang menegaskan bahwa tidak ada platform gig di Indonesia yang memenuhi standar keadilan dalam manajemen algoritmik. Temuan ini menunjukkan bahwa sistem yang seharusnya bersifat netral justru berpotensi menjadi alat kontrol yang merugikan pekerja. Dampaknya sangat konkret, seperti perubahan kebijakan tarif yang ditentukan secara sepihak dapat menurunkan pendapatan pekerja hingga 20–30%, tanpa adanya ruang negosiasi maupun perlindungan hukum yang jelas. Kondisi ini memperlihatkan bahwa ekonomi gig bukan sekadar menawarkan fleksibilitas, tetapi juga menciptakan kembali bentuk eksploitasi yang terselubung melalui dominasi platform dengan teknologi.

  1. Ekonomi Gig Justru Menghadirkan Degradasi Kesejahteraan dan Standar Kerja

Ekonomi gig juga berkontribusi pada degradasi kesejahteraan dan penurunan standar kerja yang signifikan. Gig workers tidak hanya dituntut untuk bekerja melebihi jam kerja normal demi mencapai pendapatan yang layak, tetapi juga harus menanggung sendiri biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan potongan platform yang dapat mencapai 30–40% dari pendapatan bruto. Akibatnya, pendapatan riil yang diterima menjadi semakin tergerus dan tidak sebanding dengan beban kerja yang ditanggung. Tekanan kerja yang tinggi dalam sistem ini juga berdampak serius pada kesehatan mental. Berdasarkan laporan Fairwork pada tahun 2022 mencatat bahwa 71% pekerja merasa tidak memiliki keamanan finansial jangka panjang. Kondisi ini mencerminkan bahwa fleksibilitas yang sering diklaim justru berbalik menjadi ketidakpastian yang berkepanjangan.

Tanpa mekanisme kolektif untuk menyuarakan kepentingan mereka, pekerja gig berada dalam posisi yang rentan terhadap kebijakan sepihak platform. Dengan demikian, ekonomi gig tidak hanya gagal menjamin kesejahteraan, tetapi juga berpotensi menormalisasi standar kerja yang lebih rendah dibandingkan sistem ketenagakerjaan konvensional.

Selanjutnya, marilah kita lihat pengalaman Amerika Serikat yang menunjukkan bahwa ekonomi gig tidak secara otomatis meningkatkan kesejahteraan pekerja yang tetap berada di bawah garis kemiskinan, di Amerika Serikat ketenagakerjaan diatur dalam Fair Labor Standards Act of 1938. Dimana sebagian besar gig workers diklasifikasikan sebagai pekerja independen sama halnya dengan di Indonesia yang tidak mengatur secara spesifik mengenai status gig workers dan berbagai hak serta perlindungannya, sehingga tidak memperoleh perlindungan sosial. Di mana sekitar 36% tenaga kerja yang terlibat dalam sektor ini masih hidup di bawah garis kemiskinan federal dan tak memiliki hak dan perlindungan secara jelas. Kondisi ini mencerminkan keterbatasan regulasi dalam mengakomodasi kerja berbasis platform serta berpotensi memperluas kerentanan dan ketidakpastian ekonomi pekerja.

Namun, dalam konteks tertentu, ekonomi gig juga menghadirkan implikasi positif, khususnya melalui fleksibilitas dalam pengaturan waktu dan pola kerja, perluasan akses terhadap peluang kerja bagi masyarakat yang sebelumnya sulit menjangkau sektor formal, serta kesempatan bagi individu untuk memperoleh dan meningkatkan pendapatan sesuai dengan kapasitas, keterampilan, dan preferensi kerjanya.

  1. Ekonomi Gig Menghadirkan Fleksibilitas Pekerjaan

Fleksibilitas menjadi salah satu alasan utama jutaan orang memilih bergabung dalam ekosistem kerja berbasis platform digital karena mereka memiliki kendali atas kapan, di mana, dan berapa banyak mereka ingin bekerja. Ini sangat krusial bagi mereka yang memiliki tanggung jawab lain atau kesibukan lain, hal ini dibuktikan berdasarkan data dari Survei Pusat Inovasi dan Inkubasi Bisnis Universitas Indonesia pada tahun 2021, 78% gig workers memilih pekerjaan ini karena fleksibilitas waktu. Selain waktu yang fleksibel, pada platform seperti Gojek juga memungkinkan pengemudi menyesuaikan waktu kerja mereka dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi masing-masing. Berbeda dengan sistem kerja konvensional yang terikat oleh jam kerja tetap, lokasi kantor, serta aturan birokrasi yang kaku, ekonomi gig memberikan kebebasan bagi pekerja untuk menentukan waktu, intensitas, dan jenis pekerjaan yang ingin mereka lakukan. Pengemudi memiliki kebebasan untuk menentukan kapan mereka ingin bekerja, berapa lama mereka bekerja, serta kapan mereka ingin berhenti. Dengan demikian, platform digital tidak hanya menghadirkan sistem kerja yang lebih inklusif dan mudah diakses, tetapi menciptakan alternatif pekerjaan yang lebih adaptif.

  1. Hadirnya Ekonomi Gig Membuka Lapangan Pekerjaan

Ekonomi gig telah berkembang menjadi salah satu pilar penting dalam penyerapan tenaga kerja nasional, terutama di tengah keterbatasan daya tampung sektor formal. Pada tahun 2018, Grab Indonesia mengungkap bahwa 50% driver ojol mereka adalah pengangguran serta berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dan estimasi APINDO pada tahun 2023, ekonomi gig mampu menyerap sekitar 15–20 juta pekerja atau lebih dari 10% angkatan kerja Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa ekonomi gig bukan lagi hal yang kecil, tetapi sudah menjadi salah satu cara nyata untuk membantu menjaga stabilitas pasar kerja di tengah meningkatnya jumlah angkatan kerja setiap tahun. Kontribusi tersebut semakin terlihat dari skala ekosistem platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, dan berbagai aplikasi lainnya, yang g melibatkan jutaan gig workers. Tidak hanya di sektor transportasi, ekonomi gig juga meluas ke ranah e-commerce, logistik, dan layanan digital lainnya yang turut menyerap jutaan tenaga kerja tambahan. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi gig memiliki daya jangkau lintas sektor yang luas dan mampu menciptakan peluang peningkatan ekonomi secara cepat dengan hambatan masuk yang relatif rendah.

  1. Ekonomi Gig sebagai Gerbang Inklusivitas Peluang Ekonomi

Ekonomi gig menghadirkan terobosan penting dalam memperluas akses bagi kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan dari pasar kerja formal untuk mendapatkan pekerjaan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2023 gig workers di Indonesia sudah mencapai 46,47 juta orang dari total angkatan kerja yang mencapai 146,62 juta jiwa pada Februari 2023. Dengan tanpa syarat yang begitu banyak maupun proses rekrutmen yang kompleks model ini memungkinkan lebih banyak individu untuk langsung terhubung dengan peluang penghasilan. Lebih jauh, ekosistem platform tidak hanya menyediakan pekerjaan, tetapi juga memperluas akses terhadap layanan pendukung ekonomi. Program seperti “Swadaya” dari Gojek membantu para mitra memperoleh akses ke layanan keuangan yang sebelumnya sulit dijangkau, sehingga mendorong inklusi finansial. Di sisi lain, platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee membuka peluang bagi UMKM, termasuk yang berada di daerah terpencil, untuk menjangkau pasar yang lebih luas hingga tingkat nasional bahkan global. Dengan demikian, ekonomi gig tidak sekadar menciptakan lapangan kerja, tetapi juga mendemokratisasi akses terhadap peluang ekonomi. Kemudian, dampak positif ekonomi gig juga terlihat dari percepatan digitalisasi UMKM. Platform seperti Tokopedia dan Shopee telah mengintegrasikan jutaan pelaku usaha ke dalam ekosistem digital, memungkinkan mereka menjangkau pasar yang lebih luas, meningkatkan omzet, serta mengoptimalkan efisiensi operasional yang mana menurut data dari linkumkm pasar digital UMKM telah mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp 37,2 triliun sejak tahun 2019 hingga Oktober 2023. Hal ini memperkuat posisi UMKM untuk berperan dalam ekonomi nasional yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Selanjutnya, dapat ditinjau praktik di Singapura sebagai salah satu negara yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat dengan hadirnya ekonomi gig, dimulai dengan hadirnya regulasi Platform Worker Act yang memberikan hak dan perlindungan kepada pekerja gig (terutama pengemudi dan kurir) atas kontribusi CPF (Central Provident Fund/pensiun), kompensasi kecelakaan kerja, dan representasi kolektif. Singapura menggunakan pendekatan phased implementation untuk memberi waktu platform beradaptasi. Hal ini berimplikasi positif terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja, dapat dilihat dari sekitar 75.000 pekerja platform di Singapura, lebih dari 60% sudah menerima manfaat CPF pasca-implementasi pada tahun 2024 serta produktivitas pekerja platform dilaporkan meningkat karena menurunnya ketidakpastian ekonomi terkait kecelakaan dan jaminan hari tua. Dengan demikian, Singapura dapat dijadikan tolok ukur di kawasan Asia Tenggara dalam pengembangan regulasi gig economy yang inovatif.

  1. Meningkatnya Ekonomi Digital dan Inovasi Dengan Hadirnya Ekonomi Gig

Ekonomi gig menjadi salah satu penggerak utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, hal tersebut dibuktikan berdasarkan laporan dari Google Temasek Bain pada tahun 2023 yang mencatat nilai ekonomi digital Indonesia mencapai USD 77 miliar atau Rp1.193 triliun, dengan sektor e-commerce sebagai kontributor terbesar. Angka ini mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi berbasis platform menjadi fondasi ekonomi gig telah bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi yang signifikan. Sejalan dengan itu, peningkatan penerimaan pajak dari sektor digital juga menunjukkan bahwa ekonomi gig tidak hanya menggerakkan pasar, tetapi turut berkontribusi langsung terhadap pendapatan negara.

Para pekerja, khususnya freelancer digital, didorong untuk terus meningkatkan keterampilan agar tetap kompetitif di pasar yang dinamis. Proses ini secara tidak langsung menjadikan ekonomi gig sebagai ruang pembelajaran sekaligus inkubator kewirausahaan, di mana individu tidak hanya bekerja, tetapi juga membangun kapasitas, inovasi, dan kemandirian ekonomi.

Kesimpulan

Perkembangan ekonomi gig di Indonesia menunjukkan adanya dualitas antara peluang dan tantangan yang berjalan secara bersamaan. Di satu sisi, ekonomi gig menjadi simbol transformasi ketenagakerjaan modern yang lebih fleksibel dan adaptif. Model ini memungkinkan pekerja menentukan waktu dan pola kerja secara mandiri, sekaligus membuka akses lapangan kerja yang lebih luas. Kehadiran platform seperti Gojek dan Grab terbukti mampu menyerap jutaan tenaga kerja, termasuk kelompok yang sebelumnya sulit mengakses sektor formal. Selain itu, ekonomi gig juga mendorong inklusivitas ekonomi, mempercepat digitalisasi UMKM, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital dan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Namun di sisi lain, ekonomi gig juga menghadirkan persoalan struktural yang tidak dapat diabaikan. Banyak pekerja masih menghadapi ketidakpastian pendapatan, keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial, serta tidak adanya jaminan ketenagakerjaan seperti upah minimum dan pesangon. Selain itu, sistem algoritma platform menciptakan bentuk kontrol kerja yang tidak transparan, sementara sebagian besar risiko kerja justru dialihkan kepada pekerja. Status “mitra independen” dalam banyak kasus berpotensi menjadi kemitraan semu karena relasi kuasa yang tidak seimbang. Ditambah lagi, ketiadaan regulasi khusus menyebabkan pekerja gig berada dalam wilayah abu-abu hukum, yang pada akhirnya melahirkan kelompok pekerja rentan (precariat) dengan tingkat ketidakpastian tinggi.

Dengan demikian, ekonomi gig tidak dapat dipandang secara simplistik sebagai bentuk kebebasan kerja maupun eksploitasi semata, melainkan sebagai fenomena kompleks yang mengandung peluang sekaligus risiko, sehingga diperlukan pendekatan kebijakan yang seimbang antara mendorong inovasi ekonomi digital dan memastikan perlindungan serta keadilan bagi pekerja.

Daftar Pustaka :

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jurnal

Kamarudin, O., & Arif. (2024). Ekonomi gig: Peluang dan tantangan di era kerja fleksibel. Currency: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 3(1).

Ahmetya, A. R., Setyaningrum, I., & Tanaya, O. (2023). Era baru ketenagakerjaan: Fleksibilitas pekerja digital pada era revolusi industri 4.0. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 9(4), 1001-1015.

Todoli-Signes, A. (2017). The end of the subordinate worker? The on-demand economy, the gig economy and the need for protection for crowdworkers. International Journal of Comparative Labour Law and Industrial Relations, 33(2), 241–268.

Izza, S. R., Saharani, K. D., Ardiani, D., & Franssisca, M. L. (2024). Studi literatur: Analisis pengaruh ragam karakteristik pekerja ekonomi gig terhadap perekonomian nasional. Journal of Regional Economics and Development, 1(3), 1–20.

Buku

Graham, M., & Woodcock, J. (2019). The gig economy: A critical introduction. Polity Press.

Prassl, J. (2018). Humans as a service: The promise and perils of work in the gig economy. Oxford University Press.

Internet

Asosiasi Pengusaha Indonesia. (2023). Estimasi jumlah pekerja lepas digital di Indonesia 2023. APINDO.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2022). Laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan 2022: Perluasan kepesertaan pekerja informal. BPJS Ketenagakerjaan.

Badan Pusat Statistik. (2020). Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Agustus 2020: Dampak COVID-19 terhadap ketenagakerjaan. BPS Indonesia.

Badan Pusat Statistik. (2022). Berita resmi statistik: Keadaan ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2022. BPS Indonesia.

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Indonesia 2023. BPS Indonesia.

Berg, J., Furrer, M., Harmon, E., Rani, U., & Silberman, M. S. (2018). Digital labour platforms and the future of work: Towards decent work in the online world. International Labour Organization.

Codagnone, C., Abadie, F., & Biagi, F. (2016). The future of work in the 'sharing economy': Market efficiency and equitable opportunities or unfair precarisation? Publications Office of the European Union.

De Stefano, V. (2016). The rise of the 'just-in-time workforce': On-demand work, crowdwork and labour protection in the 'gig-economy' (ILO Conditions of Work and Employment Series No. 71). International Labour Organization.

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan kinerja DJP 2022: Penerimaan pajak dari ekonomi digital. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Fairwork. (2021). Fairwork Indonesia ratings 2021: Labour standards in the platform economy. Oxford Internet Institute, University of Oxford.

Fairwork. (2022). Fairwork Indonesia ratings 2022: Labour standards in the platform economy. Oxford Internet Institute, University of Oxford.

Fairwork. (2023). Fairwork annual report 2023: Global platform work standards. Oxford Internet Institute, University of Oxford.

Gojek. (2022). Gojek socioeconomic impact report 2022. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Investopedia. (n.d.). Gig economy. Retrieved May 23, 2026,

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2023). Kontribusi e-commerce terhadap PDB Indonesia. Kemenko Perekonomian.

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2023). Data UMKM yang onboarding ke platform digital tahun 2023. Kementerian Koperasi dan UKM.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia. (2022). Dampak ekosistem Gojek terhadap perekonomian Indonesia 2022. LPEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

LinkUMKM. (n.d.). Digitalisasi UMKM melaju pesat dorong pertumbuhan ekonomi nasional. Retrieved May 23, 2026

Manyika, J., Lund, S., Bughin, J., Robinson, K., Mischke, J., & Mahajan, D. (2016). Independent work: Choice, necessity, and the gig economy. McKinsey Global Institute.

Pusat Inovasi dan Inkubasi Bisnis Universitas Indonesia. (2021). Survei gig workers Indonesia: Motivasi, kondisi kerja, dan kesejahteraan. Universitas Indonesia.

SMERU Research Institute. (2021). Pekerja platform di Indonesia: Gambaran dan tantangan perlindungan sosial. SMERU Research Institute.

Sribulancer. (2023). Laporan freelancer Indonesia 2023: Tren, pendapatan, dan pengembangan skill. PT Sribulancer.

The PRAKARSA. (2022). Mitra atau pekerja? Kondisi sosial ekonomi pengemudi ojek online di tiga kota besar Indonesia. Perkumpulan Prakarsa.