TALK OVER LEGAL DEBATE #2 2026
Penulis : Akram Erya Baihaqi, Sarah Zefanya Saragih, Erick Nelson, Immanuel Christian Manik, Jeanette Febiola Putri, Velisa Sampurna Hutabarat, Nur Wasiqoh
8/27/202615 min read
Menakar Batas Privasi dan Pidana: Perdebatan Legitimasi Hukum atas Kasus Pelecehan Seksual Berbasis Gender di Grup Tertutup
Latar Belakang
Teknologi digital telah mengalami perkembangan pesat yang mengubah cara manusia membangun relasi, berkomunikasi, dan berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Ruang interaksi sosial yang sebelumnya terjadi secara langsung kini tergantikan dan berpindah ke ruang digital melalui berbagai platform komunikasi, termasuk aplikasi pesan instan seperti WhatsApp yang mudah diakses oleh banyak orang.
Lebih Lanjut, pergeseran tersebut melahirkan bentuk-bentuk ruang sosial baru yang memiliki karakter berbeda dari ruang publik konvensional. Misalnya grup percakapan tertutup seperti WhatsApp grup sebagai ruang privat yang hanya dapat diakses oleh anggota tertentu sehingga memberikan rasa aman bagi para penggunanya untuk berkomunikasi secara lebih bebas. Di sisi lain, sifat privat tersebut mengakibatkan terbatasnya pengawasan hukum sehingga membuka peluang bagi individu untuk melakukan tindakan menyimpang. Hal tersebut dapat terlihat melalui pesan yang mengandung unsur kekerasan seksual, objektifikasi, atau pelecehan berbasis gender.
Persoalan tersebut memperoleh relevansinya dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa salah satu fakultas hukum di perguruan tinggi negeri pada April 2026. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan mahasiswa fakultas tersebut tersebar melalui media sosial. Percakapan yang beredar dilaporkan memuat komentar seksual, objektifikasi terhadap perempuan, serta pernyataan bernuansa pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan. Pihak fakultas kemudian menyatakan telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana dan melakukan penanganan terhadap kasus tersebut.
Kasus tersebut menjadi semakin menarik karena percakapan yang dipersoalkan pada mulanya berlangsung dalam ruang komunikasi yang bersifat tertutup. Dengan demikian, muncul pertanyaan mengenai posisi hukum terhadap percakapan digital yang sejak awal tidak ditujukan kepada publik. Di satu sisi, ruang privat dapat dipandang sebagai bagian dari ranah pribadi yang memberikan keleluasaan kepada individu untuk berkomunikasi tanpa intervensi pihak luar. Di sisi lain, sifat privat suatu grup tidak menghapus kemungkinan bahwa komunikasi di dalamnya dapat merendahkan martabat, mengobjektifikasi, atau melakukan kekerasan seksual terhadap orang lain. Terlebih lagi, ketika percakapan tersebut menyangkut individu yang dapat diidentifikasi dan kemudian berdampak pada kehormatan, rasa aman, maupun martabat pihak yang menjadi objek pembicaraan, batas antara “percakapan privat” dan “perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum” menjadi semakin problematis.
Kompleksitas tersebut muncul dalam konteks perkembangan hukum Indonesia yang semakin memberikan perhatian terhadap kekerasan seksual di ruang digital. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi salah satu tonggak penting dalam memperluas kerangka perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. UU TPKS tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban serta menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Salah satu bentuk tindak pidana yang diatur di dalamnya adalah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), yang menunjukkan bahwa hukum pidana telah mengakui ruang elektronik sebagai salah satu locus terjadinya kekerasan seksual. Dalam konteks ini, perkembangan teknologi tidak dapat dipandang sebagai ruang yang sepenuhnya bebas dari pertanggungjawaban hukum ketika digunakan sebagai medium terjadinya kekerasan seksual.
Selain UU TPKS, rezim hukum di ruang digital juga bersinggungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keberadaan kedua rezim tersebut menunjukkan adanya kepentingan negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan teknologi informasi yang menimbulkan konsekuensi hukum, sekaligus memberikan dasar bagi negara untuk melakukan intervensi melalui hukum terhadap perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Intervensi tersebut tetap perlu memperhatikan perlindungan terhadap kehidupan pribadi yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menjamin perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman. Jaminan konstitusional tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam melihat perlindungan terhadap privasi dan data pribadi dalam komunikasi digital.
Jaminan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menempatkan pelindungan data pribadi sebagai bagian dari upaya menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. UU PDP mengatur hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data, hingga larangan dan ketentuan pidana tertentu dalam penggunaan data pribadi. Dengan demikian, hukum Indonesia pada saat yang bersamaan berhadapan dengan dua kepentingan yang sama-sama memiliki dasar legitimasi yaitu kebutuhan untuk melindungi individu dari kekerasan dan pelecehan seksual di ruang digital, serta kebutuhan untuk menjamin ruang privat dan perlindungan terhadap kehidupan pribadi.
Persoalannya bukan hanya apakah pelecehan seksual di ruang digital dapat dipidana, tetapi di mana batas legitimasi intervensi hukum pidana terhadap komunikasi dalam ruang tertutup. Sifat privat suatu grup tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum apabila percakapan di dalamnya menyerang martabat dan hak orang lain. Sebaliknya, kriminalisasi yang terlalu luas juga berpotensi mengikis hak atas privasi. Karena itu, diperlukan batas yang jelas mengenai kapan ruang privat dapat menjadi objek intervensi hukum dan sejauh mana intervensi tersebut dapat dibenarkan secara konstitusional. Oleh karena itu, batas privasi serta pertanggungjawaban hukum harus ditilik secara konseptual untuk memahami konstruksi penegakan hukum yang proporsional guna tetap menjaga privasi serta perlindungan terhadap korban yang dijamin sehingga penerapannya memiliki urgensi yang mendasar.
Grup Percakapan Tertutup Sebagai Perluasan Ruang Publik dan Ilusi Locker Room Talk
Legitimasi hukum terhadap pelecehan seksual di grup tertutup menjadi penting mengingat ruang digital telah berubah menjadi ruang sosial masyarakat. Komunikasi bermuatan seksual, penghinaan berbasis gender, penyebaran konten bermuatan seksual hingga objektivikasi terhadap seseorang dapat terjadi bukan hanya pada ruang publik, tetapi juga dalam ruang komunikasi digital yang bersifat tertutup.
Dalam konteks penegakan hukum, karakter komunikasi digital secara “tertutup” membangun anggapan bahwa percakapan-percakapan pada grup tertutup merupakan ranah privat yang tidak boleh disentuh hukum atau yang menjadi dasar ilusi locker room talk yang berarti bahwa ruang percakapan tersebut merupakan privasi yang harus dihormati. Namun, hak privasi bukanlah hak mutlak dan dibatasi oleh orang lain untuk bebas dari ancaman kejahatan, ruang privat tersebut dapat dibuka demi hukum apabila terdapat laporan resmi dari korban, keluarga, atau pihak yang mengetahui kejadian berdasarkan mandat Pasal 39 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Keberadaan laporan ini memberikan legalitas bagi penyidik untuk menjadikan rekam digital percakapan tersebut sebagai alat bukti elektronik yang sah sesuai Pasal 5 ayat (1) UU ITE dan Pasal 184 KUHAP. Sebaliknya, jika tidak terdapat laporan resmi atau indikasi pidana yang sah melalui mekanisme izin pengadilan, maka negara tidak boleh untuk melakukan penggeledahan dalam menjaga privasi warga negara.
Lebih lanjut, berdasarkan perspektif perlindungan korban pada sisi viktimologi hukum melihat korban bukan lagi sebagai objek penderita atau pihak yang pasif dalam suatu tindak pidana, melainkan sebagai subjek hukum yang berhak atas keadilan, perlindungan, serta pemulihan sehingga esensi dampak dari suatu perbuatan tidak menjadi hilang karena perbuatan yang dilakukan di dalam grup yang bersifat tertutup. Hal ini menjadi krusial mengingat dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 yang mencatatkan 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtp), yang meningkat 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya yang dipengaruhi oleh perkembangan di era digital, yang mana pada tahun yang sama terdapat 1.091 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan 977 kasus atau sekitar 90% merupakan KBGO seksual. Oleh karena itu, hukum harus mampu untuk menyeimbangan antara hak atas privasi dengan hak korban untuk memperoleh rasa aman, perlindungan martabat, dan keadilan
Pemenuhan Unsur Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Dalam perdebatan mengenai batas privasi dan pidana di ruang siber, pemenuhan unsur pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) menjadi pembahasan utama yang memisahkan antara wilayah kebebasan personal dan ranah kejahatan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), konstruksi delik KSBE dirancang secara progresif untuk menjangkau tindakan-tindakan eksploitatif yang memanfaatkan teknologi informasi.
Validitas penjeratan pelaku KSBE di ruang internal ini semakin diperkuat lewat kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pembaruan regulasi ini berhasil merombak total paradigma hukum dari pasal kesusilaan lama (Pasal 27 ayat 1 UU ITE lama) yang selama ini justru rentan mengkriminalisasi korban atas dasar pelanggaran moralitas siber. Melalui sinkronisasi ini, frasa "tanpa hak" di dalam UU ITE diselaraskan dengan asas "tanpa izin" dalam UU TPKS, sehingga fokus penyidikan murni membidik pelaku yang mentransmisikan konten secara ilegal, bukan korban yang privasinya dieksploitasi. Jangkauan hukum untuk menembus dinding grup tertutup ini dilegitimasi secara sah oleh Pasal 24 UU TPKS melalui perluasan alat bukti dimana tangkapan layar (screenshot) percakapan dan dokumen digital hasil ekstraksi forensik kini memiliki kekuatan pembuktian material yang mutlak di meja persidangan itu sendiri.
Hal yang paling dikhawatirkan ketika perluasan unsur pidana berbasis kekerasan seksual berbasis elektronik telah mengabaikan UU PDP sebagai regulasi yang menjaga ruang privat dalam ranah digital. Pada hakikatnya, rezim UU PDP telah menetapkan batas tegas ketika imunitas ruang privat kelompok berakhir dan mulai memasuki delik pidana. UU PDP menghormati ruang privat dengan tidak mengintervensi interaksi digital selama pertukaran pesan dilakukan dalam batas wajar.. Imunitas akan gugur secara hukum ketika aktivitas di dalam grup mengarah kepada tindakan melawan hukum yang merugikan orang lain. Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU PDP, “setiap orang dilarang keras mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.” Artinya, saat anggota grup menyebarkan atau menggunjingkan data seksual korban secara kolektif tanpa izin, ruang privat kelompok tersebut telah berubah menjadi ruang eksekusi digital yang melanggar hukum sehingga eksistensi pidana hadir dalam memberikan pertanggungjawaban hukum. Pun lebih lanjut, dalam prinsip harm principle oleh S. Mill dalam bukunya yang berjudul On Liberty menyatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi demi mencegah kerugian (harm) bagi orang lain sehingga kontekstualisasi privasi tetap harus mengedepankan rasa aman bagi orang lain.
Destruksi Psikologis Akibat Pelecehan Kolektif
Secara klinis, korban pelecehan kolektif di ruang digital menanggung beban trauma psikologis yang jauh lebih berlapis dibanding korban kekerasan di ruang fisik. Berdasarkan kajian psikologi forensik siber, korban mengalami pengikisan rasa aman secara radikal yang memicu gangguan stres pasca trauma (PTSD) akut, kecemasan ekstrem, dan depresi berat. Rasa trauma begitu merusak karena munculnya perasaan paranoia digital yang konstan akibat sifat internet yang permanen. Korban seringkali tidak mengetahui secara pasti siapa saja anggota grup tertutup yang telah melihat, mengunduh, atau menyimpan visual intim mereka, mereka terjebak dalam kecurigaan akut terhadap setiap orang yang mereka temui di dunia nyata. Rasa diawasi, dihakimi, dan digunjingkan secara konstan oleh publik siber yang tidak terlihat menciptakan tekanan mental ekstrem. Hal ini tercermin melalui data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri yang mencatat tren lonjakan kasus bunuh diri di Indonesia yang meningkat tajam sejak 2019-2023, dari 902 kasus menjadi 1.226 kasus akibat akumulasi depresi.
Lebih lanjut, fenomena tersebut juga diakibatkan karena kuatnya stigma dan ketakutan akan penghakiman sosial sehingga sangat sedikit korban yang berani mencari bantuan professional atau melapor kepada pihak yang berwenang. Kehilangan perlindungan sosial ini membuat korban merasa benar-benar terisolasi dari aktivitas sosial. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana melalui UU TPKS dan perlindungan data personal dalam UU PDP menjadi instrumen untuk menghentikan efek domino destruksi psikologis ini sehingga mampu untuk memulihkan hak korban dalam memperoleh rasa aman.
Namun, jika kriminalisasi tersebut terus dipaksakan tanpa batasan yang jelas akan berisiko terjebak dalam kecenderungan over-criminalization yang mengancam ruang privat warga negara. Secara normatif, Pasal 28G UUD 1945 serta UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjamin perlindungan atas privasi dan komunikasi pribadi setiap individu. Apabila penegak hukum secara serampangan memidana percakapan di dalam grup perpesanan tertutup dan terenkripsi seperti WhatsApp, hal ini akan menciptakan slippery slope (jurang licin) yang berbahaya, di mana negara diberikan keleluasaan berlebih untuk mengintervensi ruang domestik masyarakat.
Selanjutnya, marilah kita cermati pula problematika hukum terkait keabsahan alat bukti dalam pengungkapan kasus semacam ini. Sering kali, perkara bermula dari tindakan salah satu anggota grup yang mengambil tangkapan layar lalu menyebarkannya ke platform publik seperti X tanpa izin. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016, perolehan informasi atau dokumen elektronik yang dilakukan secara tidak sah illegal interception tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan. Dengan demikian, tindakan menyebarkan screenshot pribadi tersebut justru dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran privasi dan doktrin fruit of the poisonous tree atau buah dari pohon yang beracun, sehingga penuntutannya cacat secara hukum.
Ketika suatu percakapan terjadi di dalam grup WhatsApp yang bersifat tertutup, persoalan hukumnya tidak hanya berhenti pada apa yang dibicarakan, tetapi juga pada batas sejauh mana percakapan tersebut dapat ditarik ke ranah pidana. Ruang privat tetap memiliki perlindungan hukum, meskipun isinya kemudian diketahui atau dianggap bermasalah oleh pihak lain. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman, yang kemudian diperkuat melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Oleh karena itu, keberadaan suatu percakapan dalam grup tertutup tidak secara otomatis menjadi tindak pidana sebab harus terlebih dahulu membuktikan suatu perbuatan telah memenuhi rumusan delik yang secara tegas telah diatur oleh undang-undang.
Memastikan terpenuhinya unsur-unsur delik menjadi penting karena tidak setiap percakapan yang mengandung unsur seksual sebagai tindak pidana, melainkan mensyaratkan adanya perbuatan seksual secara nonfisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya sebagaimana Pasal 5 UU TPKS. Selanjutnya, Pasal 14 UU TPKS mengatur secara khusus bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik dengan unsur “Setiap Orang yang tanpa hak” melakukan perekaman, pengambilan gambar atau tangkapan layar, transmisi informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual, dan/atau penguntitan atau pelacakan melalui sistem elektronik untuk tujuan seksual. Dengan demikian, anggapan terhadap ruang privat bukan sebagai tempat yang bebas dari hukum, melainkan menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena percakapannya berada di ruang privat dan kemudian dianggap bermasalah karena hal tersebut harus ada perbuatan yang jelas, norma pidana yang tepat, serta seluruh unsur delik yang dapat dibuktikan. Di sinilah asas legalitas menjadi penting agar perlindungan terhadap korban tetap berjalan tanpa memperluas kriminalisasi melebihi batas yang ditentukan oleh norma a quo. Persoalan ini menunjukkan tantangan dalam menyeimbangkan privasi dan perlindungan korban KBGO, terutama pada layanan yang menggunakan enkripsi. Melihat di negara Australia yang dapat menjadi bahan perbandingan melalui eSafety Commissioner yang menangani image-based abuse dan mendorong penghapusan konten melalui Image-Based Abuse Scheme. Pendekatan ini tetap melindungi enkripsi tanpa mengabaikan tanggung jawab layanan melalui pelaporan pengguna dan Safety by Design. Hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi Indonesia dalam mencari keseimbangan antara privasi dan perlindungan korban. Namun demikian, pengakuan bahwa ruang privat tetap dapat dijangkau hukum bukan berarti setiap percakapan di dalamnya dapat dipidana. Penegakan hukum tetap harus memiliki batas agar perlindungan korban tidak berubah menjadi kriminalisasi berlebihan. Karena itu, perlu dilihat pula risiko terhadap privasi dan batas intervensi negara dalam ruang komunikasi tertutup.
Ancaman Terhadap Hak Privasi dan Risiko Over-Criminalization
Karakter tertutup dalam suatu grup WhatsApp tidak dapat dilepaskan dari persoalan batas intervensi negara terhadap ruang privat. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 pada dasarnya memberikan jaminan atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman, yang kemudian diperkuat melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam hal ini, keberadaan percakapan yang bersifat privat tidak serta merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana, tetapi juga tidak dapat dijadikan alasan bagi negara untuk mengintervensi ruang komunikasi tersebut tanpa batas. Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap korban tidak seharusnya dilakukan dengan mengabaikan hak atas privasi. Komunikasi dalam ruang tertutup tetap berada dalam lingkup perlindungan privasi sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga negara tidak dapat menjadikan sifat privat suatu komunikasi sebagai alasan untuk melakukan intervensi tanpa batas. Intervensi negara seharusnya dilakukan secara terbatas dan proporsional, terutama ketika terdapat dugaan perbuatan yang secara jelas memenuhi unsur tindak pidana. Dengan demikian, tidak setiap percakapan yang bermasalah dalam ruang privat perlu dibawa ke ranah pidana. Seperti halnya dengan pendekatan preventif yaitu dengan edukasi mengenai batasan perilaku di ruang digital, mekanisme pelaporan, serta perlindungan dan pendampingan korban, perlu lebih diutamakan. Sementara itu, langkah represif berupa penyelidikan dan penegakan hukum dapat ditempuh apabila telah terdapat dasar yang cukup bahwa suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana. Pendekatan tersebut penting agar upaya perlindungan korban tidak berkembang menjadi kriminalisasi berlebihan terhadap komunikasi privat.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika aparat menjadikan isi percakapan grup sebagai dasar penindakan tanpa terlebih dahulu menguji konteks dan konstruksi perbuatannya. Dalam hukum pidana, tidak cukup hanya menunjukkan bahwa terdapat pernyataan yang merendahkan atau bermuatan seksual, tetapi perlu dilihat terlebih dahulu konteks komunikasi dan cara informasi tersebut diperoleh. Dalam ruang privat, negara tidak dapat serta-merta menjadikan isi percakapan sebagai dasar untuk melakukan intervensi dan pemidanaan. Hak atas privasi merupakan bagian dari hak konstitusional yang tetap harus dihormati, sehingga pembatasannya hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum. Dengan demikian, keberadaan dugaan perbuatan yang melanggar hukum tidak dengan sendirinya menghilangkan karakter privat suatu komunikasi karena suatu penegakan hukum tetap harus dibatasi oleh prinsip legalitas dan proporsionalitas agar perlindungan terhadap korban tidak berubah menjadi kewenangan negara yang berlebihan terhadap ruang komunikasi privat.
Hal tersebut dapat dibandingkan dengan pendekatan European Court of Human Rights dalam perkara Big Brother Watch and Others v. the United Kingdom. Dalam perkara tersebut, penyadapan komunikasi dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap hak atas privasi dan korespondensi berdasarkan Article 8 European Convention on Human Rights (ECHR) yang menekankan bahwa intervensi semacam itu harus memiliki dasar hukum yang jelas, diperlukan untuk tujuan yang sah, dan disertai perlindungan yang memadai dari tindakan sewenang-wenang. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa kepentingan penegakan hukum tidak secara otomatis membenarkan pengawasan atau penggunaan komunikasi privat tanpa batas. Prinsip ini relevan bagi Indonesia, khususnya ketika percakapan dalam grup tertutup hendak digunakan sebagai dasar penindakan pidana: yang harus diuji bukan hanya isi percakapannya, tetapi juga dasar kewenangan, cara memperoleh informasi, konteks komunikasi, dan keterkaitannya dengan unsur tindak pidana yang hendak diterapkan.
Problematika Keabsahan Alat Bukti dan Pelanggaran Illegal Interception
Terbukanya percakapan dalam grup WhatsApp privat dalam kasus ini menimbulkan persoalan tersendiri ketika informasi tersebut berasal dari screenshot yang dibuat oleh salah satu anggota grup dan kemudian disebarluaskan di ruang publik. Di satu sisi, screenshot tersebut dapat menjadi sarana untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana dan membantu proses penegakan hukum. Namun, di sisi lain, penggunaan screenshot sebagai alat bukti tidak dapat hanya dilihat dari isi informasi yang ditampilkan, melainkan juga dari bagaimana informasi tersebut diperoleh dan kemudian digunakan dalam proses peradilan pidana. Persoalan ini menjadi penting karena percakapan tersebut pada awalnya berada dalam ruang komunikasi yang bersifat privat, sehingga menjadi suatu perhatian apakah screenshot yang diperoleh dan disebarkan tanpa persetujuan anggota grup dapat begitu saja digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses pidana.
Penggunaan screenshot sebagai alat bukti juga membuka persoalan mengenai legalitas dari cara suatu informasi diperoleh. Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa informasi atau dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat bukti tidak dapat dilepaskan dari persoalan bagaimana informasi tersebut diperoleh, khususnya ketika berkaitan dengan intersepsi atau penyadapan. Oleh sebab itu, apabila sebuah percakapan grup kemudian di-screenshot oleh salah satu anggota dan disebarluaskan, tidak tepat untuk langsung menyebutnya sebagai illegal interception, karena anggota tersebut memang memiliki akses terhadap percakapan tersebut. Namun, mengenai suatu tindakan penyebarluasan dan penggunaan informasi privat dengan memperolehnya melibatkan tindakan yang melanggar hukum maka pada titik inilah muncul argumen fruit of the poisonous tree yaitu apabila suatu alat bukti diperoleh melalui proses yang melawan hukum, maka patut dipertanyakan apakah hasil yang lahir dari proses tersebut layak digunakan untuk membangun pertanggungjawaban pidana. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, Mahkamah menegaskan bahwa informasi dan dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam penegakan hukum harus diperoleh dalam rangka penegakan hukum atas permintaan aparat penegak hukum sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa keabsahan alat bukti elektronik tidak hanya berkaitan dengan isi informasi yang ditampilkan, tetapi juga dengan cara informasi tersebut diperoleh.
Namun, ketentuan tersebut perlu diterapkan secara tepat terhadap screenshot percakapan WhatsApp. Screenshot yang dibuat oleh anggota grup yang memang memiliki akses terhadap percakapan tidak dapat begitu saja disamakan dengan hasil penyadapan atau intersepsi. Oleh karena itu, hakim perlu melihat bagaimana screenshot tersebut diperoleh, apakah terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam proses memperolehnya, serta bagaimana bukti tersebut berkaitan dengan alat bukti lainnya. Implikasinya, screenshot percakapan grup tidak seharusnya diterima atau ditolak hanya berdasarkan bentuknya, tetapi harus dinilai berdasarkan legalitas perolehannya, relevansinya, dan kekuatan pembuktiannya dalam keseluruhan proses persidangan.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai legitimasi hukum atas pelecehan seksual berbasis gender di grup tertutup menunjukkan adanya dualitas antara urgensi perlindungan korban dan penghormatan terhadap hak privasi yang berjalan secara bersamaan. Di satu sisi, sifat tertutup suatu grup percakapan tidak dengan sendirinya menempatkan komunikasi di dalamnya di luar jangkauan hukum. Dalih bahwa suatu percakapan hanyalah locker room talk tidak dapat dijadikan tameng imunitas ketika kontennya telah merendahkan martabat, kehormatan, dan rasa aman orang lain. Perluasan cakupan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam UU TPKS ke ruang privat merupakan langkah progresif hukum pidana Indonesia dalam merespons pergeseran locus kekerasan seksual ke ruang digital, sekaligus menegaskan bahwa privasi bukanlah perisai bagi perbuatan yang telah memenuhi unsur kekerasan seksual.
Namun di sisi lain, perdebatan ini juga menghadirkan persoalan struktural yang tidak dapat diabaikan. Intervensi hukum pidana terhadap ruang privat tetap harus tunduk pada asas hukum acara, baik dalam hal pemenuhan unsur delik secara utuh maupun keabsahan cara suatu informasi atau alat bukti diperoleh. Selain itu, ketidakjelasan dalam menentukan batas kapan suatu percakapan tertutup dapat dijerat pidana berpotensi membuka slippery slope berupa intervensi negara yang berlebihan terhadap ruang komunikasi warga negara, sehingga perlindungan korban justru dapat berkembang menjadi over-criminalization maupun pelanggaran hak privasi itu sendiri.
Dengan demikian, persoalan legitimasi hukum atas kasus ini tidak dapat dipandang secara simplistik sebagai bentuk pembenaran kriminalisasi mutlak maupun perlindungan privasi mutlak, melainkan sebagai fenomena kompleks yang mengandung kepentingan perlindungan korban sekaligus risiko intervensi negara yang berlebihan, sehingga diperlukan parameter penegakan hukum yang ketat dan proporsional guna memastikan keseimbangan antara keadilan substantif bagi korban dan kepastian hukum bagi ruang privat warga negara.
Saran
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang melibatkan 16 mahasiswa dalam grup WhatsApp memunculkan dilema antara perlindungan korban dan hak privasi. Dalam hal ini, tindakan para pelaku telah memenuhi unsur kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 14 ayat (1) UU TPKS mengatur bahwa transmisi informasi elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima dapat dipidana sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Namun, intervensi negara yang berlebihan juga perlu dihindari, mengingat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjamin hak privasi warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia yang fundamental.
Lebih lanjut menanggapi permasalahan ini, aparat penegak hukum perlu menerapkan empat parameter kumulatif sebelum menjerat kasus ke ranah pidana. Pertama, adanya konten seksual non-konsensual yang merendahkan korban. Kedua, terbukti adanya niat jahat pelaku. Ketiga, korban mengalami dampak nyata, baik psikologis, sosial, maupun akademik. Keempat, ruang percakapan berskala luas dengan partisipan lebih dari belasan ataupun puluhan. Jika keempat syarat terpenuhi, UU TPKS digunakan sebagai lex specialis. Sebaliknya, jika tidak terpenuhi, kasus diselesaikan melalui mekanisme sanksi atau sidang etik kampus, ataupun dapat melalui mekanisme gugatan perdata. Tangkapan layar yang diserahkan secara sukarela kepada aparat tanpa disebarluaskan ke publik dianggap sah secara prosedural, sedangkan penyebaran liar berpotensi melanggar UU ITE atau UU PDP. Aparat disarankan mengumpulkan bukti melalui mekanisme resmi.
Dalam menangani kasus serupa, setiap institusi pendidikan perlu mengoptimalkan mekanisme yang ada, dengan mempertegas dan memperkuat kode etik mahasiswa maupun dosen, serta peningkatan efektivitas sidang etik yang sudah berjalan agar lebih responsif terhadap kasus kekerasan seksual. Pendidikan gender dan etika digital perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum. Bagi pembuat kebijakan, revisi UU TPKS dan UU ITE dengan klausul pengecualian untuk ruang privat yang bersifat predator, penerbitan Peraturan Mahkamah Agung tentang alat bukti digital, dan pelatihan kepekaan gender bagi aparat sangat mendesak untuk mencegah secondary victimization. Privasi bukan perisai kejahatan, dan negara juga tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Parameter yang ketat, penegakan yang proporsional, dan peran aktif institusi menjadi kunci keseimbangan keadilan substantif.
Daftar Pustaka
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
detikHealth. “Viral Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, Sefatal Ini Dampaknya ke Korban.” 14 April 2026.
DW Indonesia. “Dugaan Chat Mesum Mahasiswa FHUI: Ancaman bagi Sistem Hukum!” 14 April 2026.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2024, 10 Oktober). Siaran pers Komnas Perempuan tentang Hari Pencegahan Bunuh Diri: Atasi depresi, cegah bunuh diri pada korban kekerasan berbasis gender.
World Health Organization. (2026, 23 Februari). Bersatu merespons dampak kesehatan jiwa kekerasan digital. WHO Indonesia. https://www.who.int/indonesia/id/news/detail/23-02-2026-uniting-to-respond-to-mental-health-impacts-of-digital-violence
Kombad Justitia. (2026, 29 Mei). Surveillance technology & hak asasi manusia: Tinjauan hukum internasional terhadap kasus ekspor teknologi pengawasan oleh negara-negara Uni Eropa. Kombad Justitia. https://www.kombadjustitia.com/2026/05/surveillance-technology-hak-asasi.html
Lianti, M. P., & Bangun, A. R. (2026). Analisis yuridis kedudukan barang bukti yang diperoleh melalui penyidikan yang diduga melanggar kode etik. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1).
Muhammad Aldi. (2026). Kebebasan dan keadilan: Menggali pemikiran etis John Stuart Mill di tengah tantangan kontemporer. Journal Central Publisher, 4(1), 15–28
Sugiarto, E. (2016). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Terhadap Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Dan/Atau Hasil Cetaknya Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata. Rechtidee, 11(2), 182-199.
Van der Sloot, B., & Kosta, E. (2019). Big brother watch and others v UK: Lessons from the latest Strasbourg ruling on bulk surveillance. Eur. Data Prot. L. Rev., 5, 252.
Wijaya, P., & Gusliana, H. B. (2024). Relevansi Hak Privasi Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Pasal 28 G Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(22), 662-672.
Yosihara, A. (2025). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MENYEBARLUASKAN VIDEO YANG BERMUATAN PORNOGRAFI (Putusan No. 1230/Pid. Sus/2020/PN Jkt. Utr). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(04 September), 7625-7630.


